Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Begini Reaksi Kapolda Metro Jaya

  • 21 December 2023

JAKARTA - Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya buka suara terkait  persoalan putusan gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya enggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain lagi," ujar Karyoto, Kamis (21/12/2023).

Irjen pol Karyoto mengatakan putusan itu membuktikan kalau penyidik profesional dalam menangani kasus tersebut. Karyoto menyebut, langkah penyidik mengusut kasus tersebut ada bukan lantaran intervensi dirinya.

"Insya Allah dari awal saya selalu hati-hati saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem,"ujarnya 

Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga:
Mentan Akan Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal Di Seluruh Indonesia

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal Imelda Herawati.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.

Diketahui Firli Bahuri sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment