Surat Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Ketua KPK Akan Diajukan Ke Bapak Presiden
Jakarta -Ari Dwipayana koordinator staf khusus presiden mengatakan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah disiapkan. “Ini akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” ujarnya
Diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka utama terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengucapkan status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada Kamis pukul 19.00 WIB.
Tersangka di tetapkan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tidak banyk komentar mengenai penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Jokowi hanya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air. "Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, (23/11)
Baca juga:
PSIS Bidik Kembali Ke Jalur Kemenangan
Diketahui dalam pesannya, Ari mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis sekitar jam 17.00 WIB. Laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Firli ini disampaikan pada Agustus kemarin ,Kasus naik tahap penyidikan pada Jumat, (8/10). Diketahui ada sekitar 100 oramg yang sudah di periksa, di antaranyaa Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolres tabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Comments (0)
There are no comments yet