Soal Pinjol Ilegal Bisa Mendeteksi Lokasi, Ini Kata OJK

Kantor OJK

JAKARTA -- Fenomena penagihan langsung oleh debt collector ke kediaman pribadi nasabah membuat masyarakat bertanya-tanya apakah pinjol ilegal dapat mendeteksi lokasi? Berikut penjelasannya.

 

Berdasarkan informasi yang tersedia, pinjol ilegal ternyata bisa mendeteksi lokasi dari nasabahnya. Hal tersebut bisa mereka lakukan karena mereka tidak mematuhi aturan pengawasan OJK dan melacak lokasi nasabahnya melalui HP.

 

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto mengungkapkan bahwa pinjol legal tidak dapat melakukan hal tersebut karena mereka hanya diizinkan untuk mengakses kamera, microphone, dan lokasi HP nasabahnya.

Baca juga:
BPS: Anomali, Produksi Meningkat Saat Paceklik, Strategi Pompanisasi Mentan Manjur

 

"Dalam rangka melindungi data pribadi pengguna, kami dari OJK melarang platform pinjol legal untuk mengakses selain dari 3 hal, yaitu hanya kamera, mikropon, dan location. Selain itu tidak boleh, sepanjang pinjol itu adalah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK," ungkap Eko.

 

Sehingga, pinjol legal tidak mendapatkan akses galeri serta kontak HP seperti yang dilakukan oleh pinjol ilegal. (*)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment