JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP. Ia ditahan setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas periode 2012-2018.
Selain Max Ruland Boseke, KPK juga menahan Koordinator Humas Badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Ketiga tersangka itu akan ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK, terhitung sejak hari ini sampai dengan 14 Juli 2024 mendatang. Dalam kontruksi perkara, Asep menjelaskan bahwa pada 2013 Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014.
Diantaranya, pengadaan truk angkut personel sebesar Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar. Pengadaan itu diawali mekanisme rapat tertutup yang dihadiri kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.
Setelah daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan, tersangka Max Ruland memberikan daftar calon pemenang kepada tersangka Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja pengadaan Basarnas atas pekerjaan yang akan dilelang.
Baca juga:
Kolonel Inf (Purn) Agus Salim: Berjuang Demi Rakyat Luwu
"Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta)," ucap Asep.
Selanjutnya, tersangka Anjar menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh saudara Riki Hansyah selaku anak buah William Widarta. Tersangka lantas William mengikuti lelang pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.
Pada Maret 2014, lanjut Asep, PT Trikarya Abadi Prima diumumkan sebagai pemenang lelang yang diketahui terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan adanya kesamaan IP Adress peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran. Ia menjelaskan, PT Trikarya Abadi Prima menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut sebesar Rp 8,5 miliar dan pembayaran pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp 8,7 miliar.
Sementara, tersangka Max menerima uang dari William sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang sudah ditandatangani. Max menggunakan uang itu untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar. Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Comments (0)
There are no comments yet