Antisipasi Gugatan ke MK Hasil Pillres 2024, Yusril Didapuk Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran
- G. Ali
- 20 February 2024
JAKARTA - Pakar hukum tata negara yang juga dikenal sebagai ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra dikabarkan akan memimpin tim Prabowo-Gibran menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pasangan calon lain yang mengajukan mengajukan.
Tim ini sebelumnya juga didapuk sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.
Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di MK. Tim ini akan terdiri atas berbagai unsur, yaitu penasihat, pengarah, dan tim pembela.
"Tim pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin," ujar Yusril seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin, (19/2/2024)
Saat ini, Yusril tengah menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk menghadapi gugatan di MK jika ada yang mengajukan.
Yusril menduga dua paslon itu akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU telah menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
Yusril menyebut timnya saat ini masih mengikuti rencana kubu Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam menyikapi hasil Pilpres 2024. Yusril sudah bersiap kalau mereka akan membawa hasil Pilpres ke MK.
Baca juga:
Warga Palestina Gelar Salat Tarawih di Masjid Al-Aqsa dengan Penjagaan Ketat Tentara Israel
"Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan meminta Pemilu ulang," ujarnya.
Yusril menjelaskan bahwa sengketa hasil pilpres bisa diajukan oleh pasangan yang kalah ke Mahkamah Konstitusi. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara masing-masing paslon.
Dengan demikian, pihak pemohon adalah pasangan calon yang mengajukan gugatan. Pihak termohonnya KPU. Sementara pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait.
Yusril menegaskan TKN Prabowo-Gibran siap menghadapi gugatan di MK sebagai pihak terkait jika ada yang mengajukan.
"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka," tegasnya. (*)
Comments (0)
There are no comments yet