
JAKARTA-Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif untuk masyarakat yang bersedia tinggal dan bekerja di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu insentif yang disiapkan pemererintah adalah mengenai pembebasan pajak penghasil (PPh) pasal 21.
Yon Arsal menyatakan , pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik minat partisipasi pembangunan IKN.
Ketentuan "pemanis" itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara.
Baca juga:
Darma Lelepadang Sayangkan Nama Lakipadada di Pelataran Rujab Gubernur Diubah Pj Gubernur Bahtiar
"Yang antara lain kalau terkait dengan fiskal memberikan aturan terkait PPh, PPN, dan kepabeanan," ungkap dia, Senin (4/12/2023). lanjut Yon menyebut salah satu insentif perpajakan yang disiapkan ialah PPh pasal 21 ditanggung pemerintah. Dengan demikian, karyawan yang bekerja di IKN dapat menerima gaji penuh tanpa potongan PPh.
"Kita usahakan mendatangkan keramaian atau crowd, makanya salah satu fasilitas yang kita berikan di antaranya adalah PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah," ungkapnya Insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah itu akan diberikan untuk semua golongan karyawan. Yon mengatakan, semua golongan tingkat pendapatan akan mendapatkan insentif tersebut.
Comments (0)
There are no comments yet