Mengenai Praperadilan Firli Bahuri, Kapolri Meminta Pihak Penyidik Siap Melawan

  • 27 November 2023

JAKARTA - Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepala kapolri telah merespons soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka. 

Di ketahui Sigit telah meminta penyidiknya melakukan persiapan yang baik untuk menghadapi gugatan yang di ajukan oleh Firli Bahuri

"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ungkap Sigit sa'at acar Deklarasi Pemilu Damai di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta,(27/11/2023).

 Beliau berharap agar proses praperadilan dapat berjalan dengan baik. Beliau meyakinkan penyidik dapat memastikan tepat prosedur perihal penetapan tersangka dalam perkara tersebut.


"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," ujar Sigit.

Diketahui Sidang gugatan praperadilan Firli akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kapolri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak terkait.

"Ya Kita lihat saja perjalannya," kata Sigit.

Baca juga:
Arne Slot Tak Sama Dengan Jurgen Klopp

Firli Gugat Statusnya Sebagai Tersangka

Di ketahui sebelumnya Firli Bahuri tidak terima karena dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada dirinya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).

Firli Bahuri sebagai pemohon dan  tergugat Kapolda Metro Jaya. Diketahui gugatan ini akan didaftarkan hari ini.

"Sidang pertama 11 Desember 2023," ungkapnya.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment