Ingat! Sisa 5 Hari Tenggak NIK-NPWP Wajib Dipadankan, Terima Risiko Ini Jika Lalai

NIK dan NPWP (ilustrasi)

JAKARTA -- Ingat, mulai 1 Juli 2024 mendatang, pemerintah telah menegaskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasi secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

 

Langkah pemadanan ini sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

 

"Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang dipadankan. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dikutip Selasa (25/6/2024).

 

Dikutip dari laman Kominfo dan Pajak, langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah. Wajib pajak hanya mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kemudian mengikuti Langkah-langkah berikut ini.

 

1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.

Baca juga:
Peringkat Timnas Indonesia di ranking FIFA bukan kekuatan yang sebenarnya

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam penyelenggaraan layanan administrasi, diantaranya:

  • Layanan pencairan dana pemerintah
  • Layanan ekspor dan impor
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  • Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  • Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
  • Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

 

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menegaskan pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

 

"Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul," kata Suryo saat konferensi pers APBN dikutip Selasa (24/6/2024).

 

Suryo menjelaskan bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024 akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. (*)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment