Batas Usia Pensiun Polri Bakal Diperpanjang

Anggota Polri

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Dalam revisi UU tersebut salah satunya bakal mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

 

“Rencana perubahan itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. “Saya dengar (UU Polri) mau direvisi,” kata Sudding kepada awak media, Jumat, (17/5/2024)

 

Sudding membenarkan kalau salah satu yang dibahas dalam revisi adalah perubahan usia pensiun. Saat ini, katanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan harmonisasi untuk rencana revisi UU Polri. Sudding menyampaikan bahwa revisi UU tersebut nantinya akan dibahas Komisi III sebagai mitra kerja kepolisian.

 

Dalam Pasal 30 UU Polri saat ini, batas pensiun maksimum anggota kepolisian diatur di usia 58 tahun. Sementara anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

 

Batas usia itu diperpanjang dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun. “Batas usia pensiun anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut,” seperti tertulis dalam Pasal 30 draf revisi UU Polri. 

Baca juga:
Terima Chairman Exxon Mobil, Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Sama Pembangunan Kilang Petrokimia Hijau

 

Selain itu usia pensiun bagi pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan kepolisian diatur jadi dapat diperpanjang sampai dengan 62 tahun.

 

Di samping itu, revisi UU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat. Diketahui, perwira tinggi bintang empat atau jenderal polisi adalah pangkat yang diberikan kepada Kapolri.

 

Namun, draf RUU tersebut tidak mengatur berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. 

 

“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam draf revisi Pasal 30 UU Polri.(*)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment