JAKARTA -- Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Momon Rusmono turun dari mobil karena tidak mampu memenuhi permintaan SYL untuk mengumpulkan uang demi kepentingan pribadi SYL. Peristiwa itu terjadi ketika SYL aktif sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Cerita itu diungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL. SYL sendiri didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi lebih dari Rp 44,5 miliar.
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," ucap jaksa KPK Taufiq Ibnugroho membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
SYL duduk di kursi terdakwa bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Jaksa mengatakan Hatta adalah orang kepercayaan SYL ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan yang kemudian diangkat sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada 2020-2022 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023. Sedangkan Kasdi selaku Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020.
Jaksa Taufiq mengatakan SYL dilantik sebagai Mentan pada Oktober 2019. Lalu pada Januari 2020, SYL melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pandeglang didampingi Momon Rusmono, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan.
"Di tengah perjalanan, terdakwa menyuruh Momon Rusmono turun dari mobil dan meminta Momon Rusmono untuk pindah mobil oleh karena Momon Rusmono tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon Rusmono turun dan pindah mobil," kata jaksa.
Baca juga:
Nikita Mirzani Mengeluarkan Lolly Dari Kartu Keluarga
Sebulan kemudian, SYL memanggil Momon ke ruangannya. Saat itu SYL disebut meminta Momon mengundurkan diri.
"Terdakwa menyampaikan kepada Momon Rusmono, 'Kalau Pak Momon tidak sejalan, silakan mengundurkan diri'. Selanjutnya keesokan harinya Kasdi Subagyono menyampaikan kepada Momon Rusmono, 'Atas arahan Pak Menteri, Pak Momon mulai saat ini tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama menteri kecuali atas perintah menteri' dan disampaikan juga oleh Kasdi Subagyono, 'Kalau Pak Menteri ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja'," kata jaksa.
Jaksa mengatakan sejak saat itu tugas Momon diambil alih Kasdi. Kemudian pada Mei 2021 atau setahun kemudian, Kasdi diangkat SYL sebagai Sekjen Kementan.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi dari bawahan-bawahannya di Kementan hingga mencapai Rp 44,5 miliar lebih. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya, dari urusan istri, menyewa pesawat, umrah, kurban, keperluan ke luar negeri, hingga untuk kepentingan partai yang saat itu menaungi SYL, yaitu Partai NasDem. (*)
Comments (0)
There are no comments yet