JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya pencucian uang. Bp presiden RI joko Widodo (Jokowi) mendukung PPATK untuk memantau dugaan transaksi pencucian uang terkait dana kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Selain itu, PPATK juga melaporkan adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.
"Ya, semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan ya pasti ada proses hukum," ujar Presiden RI Joko Widodo di Jembatan Otista Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, (19/12/2023).
Presiden Jokowi menekankan agar semua pihak yang terlibat dalam pemilu 2024 dapat mengikuti aturan yang berlaku dalam hal transaksi dan kampanye.
"Ya semua harus mengikuti aturan yang ada," himbaunya.
Ivan Yustiavandana selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan PPATK menemukan bahwa adanya beberapa kegiatan kampanye yang dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Baca juga:
Jelas Mahfud Soal 'Banyak Koruptor Masuk Penjara karena Tuntutan Istri'
Kepala PPATK itu tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye tersebut , tapi PPATK sudah melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui tindak pidana diduga yang hasilnya digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, diantaranya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Ivan selaku ketua PPATK menegaskan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan pemilu.
Diketahui berdasarkan data 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.
PPATK juga diketahui membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.
Comments (0)
There are no comments yet