Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024 pemerintah Membatasi Ruas Jalan Non Tol.

JAKARTA-Pemerintah menerapkan beberapa kebijakan rekayasa lalu lintas. untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024,
"Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait," ungkap Budi Karya Sumadi, Kamis (7/12/2023).
Salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah yaitu rekayasa lalu lintas berupa pembatasan ruas jalan non tol.
Baca juga:
Kapolri: Mentan Amran Sahabat Saya, Kami Dukung Penuh Swasembada
Berikut daftar jalan non tol yang dibatasi pemerintah perhubungan.
1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi; dan
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.
5. Banten
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta
12. Jawa Timur
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Comments (0)
There are no comments yet