Dewan Pengawas KPK Akan Melakukan Sidang Etik Terhadap Firli Bahuri Meski Jadi Tersangka

JAKARTA-Soal dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, diketahui Dewas akan melakukan sidang etik terkait hal tersebut. Dewan pengawas (dewas)KPK menyampaikan akan melanjutkan proses etik meski Filri nantinya ditahan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean juga menyindir firli terkait maslah tersebut.
"Jalan teruslah, jalan terus. Beliau kan masih diberhentikan sementara, masih insan KPK," ujarnya , Jumat (8/12/2023).
"Kalau bukan insan KPK, lain cerita," lanjytnya.
Ketua Dewan pengawas (dewas) KPK. Tumpak akan menargetkan sidang etik Firli selesai sebelum Firli menjadi terdakwa. Dia mengatakan Dewas KPK akan berupaya agar sidang etik selesai sebelum akhir tahun.
"Ya mungkin tak sampai di situ udah putus ini. Yang saya bilang tadi kami berusaha sampai akhir tahun ini selesai perkara itu, sebelum Natal kalau bisa," kata Tumpak
Berikut beberapa kasus dugaan pelanggaran etik Firli:
1. Pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL
2. Yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utang Firli
3. Berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.
Diketahui informasi sebelumnya, SYL salah satu tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Beliau dijerat dengan pasal dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Setelah SYL menjadi tersangka, muncul foto pertemuan antara Firli dengan SYL di lapangan bulu tangkis. Bukan cuama itu, diketahui mencuat juga soal dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL.
Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL itu kemudian ditangani polisi. Polisi juga menggeledah rumah di Kertanegara yang belakangan diketahui sebagai rumah rehat yang disewa Firli.
Firli juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementan selama dipimpin SYL. Setelah itu, Firli diberhentikan sementara dari Ketua KPK. Jabatannya di ganti oleh Nawawi sebagai Ketua KPK sementara.
Comments (0)
There are no comments yet