
JAKARTA-Keputusan Jokowi mengenai pemberhentian sementara Firli Bahri yang menjadi tersangka Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini telah disiapkan.
Joko Widodo langsung menandatangani Keppres malam itu
"Ya (Keppres akan ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023). Ari menjawab pertanyaan wartawan apakah Keppres akan ditandatangani presiden malam hari ini.
Jokowi saat ini diketahui masih dalam kunjungan kerja di Papua. Setelah itu , Jokowi akan terbang ke Kalimantan Barat. Baru Jokowi kembali ke Istana.
Ari, tak menjawab apakah dalam rancangan Keppres yang dibuat Kemensetneg ada nama-nama kandidat pengganti Firli.
"Nanti itu akan diputuskan pak presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," ungkap Ari lagi.
Baca juga:
Mantan Perdana Menteri Tiongkok Meninggal akibat Serangan Jantung
Menurut beliau (Ari)semua alur sudah sesuai undang-undang yang berlaku. "Berdasarkan uu nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," tambahnya lagi
"Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan undang-undang 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015," ungkap Ari
"Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa," ungkap Johanis Tanak, Jumat (24/11/2023).
Comments (0)
There are no comments yet