
JAKARTA-Firli Bahuri di tetapkan oleh polda metro jaya sebagai tersangka pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dikenakan pasal tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Pemerasan ini duga terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 hingga 2023.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang nomer 20 tahun 2001 tebtang tindak pidana korupsi junto pasal 65 KUHP" ujar Ade (22/11/2023)
Dalam pasal tersebut , Firli terancam hukuman seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1, terkait gratifikasi yang telah dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tambahnya.
Baca juga:
Persik Kediri Resmi Datangkan Irfan Bachdim
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan hasil perkara pada Rabu (22/11/2023), mereka telah menemukan bukti yang kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," tambahnya (22/11/2023)
Comments (0)
There are no comments yet