MAKASSAR-Penyegelan SMP 23 Makassar, Jl Paccinang Raya II, Tello Baru Kecamatan Panakkukang Ternyata sudah dua kali dilakukan.
Penyegelan Tersebut pertama kali dilakukan sebelum penerimaan siswa baru, pada Juli lalu.
Penyegelan kedua dilakukan pada Minggu (19/11). Yang disegel adalah ruang kepala sekolah.
disampaikan langsung oleh Humas SMPN 23, Hisana.
Rumornya, yang menyegel sekolah tersebut adalah oknum yang mengaku ahli waris dari lahan tempat berdirinya SMP 23 Makassar.
Penyegelan pertama, yang bersangkutan memasang tanda penyegelan di depan sekolah," ujarnya
Kendati demikian penyegelan tersebut, namun aktivitas belajar mengajar tetap berjalan dengan baik.
"Cuma biasanya anak-anak atau orang tua siswa menghubungi kami bagaimana status sekolah ini apakah nanti bisa meneruskan pendidikan anak-anak atau seperti apa," ucapnya.
Beliau berharap, Pemkot segera menyelesaikan persoalan ini secepatnya
Sehingga peserta didik dan pihak sekolah bisa menjalani aktivitas belajar dengan tenang dan nyaman.
Untuk Sementara, Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah mengatakan, segel telah dibuka pada Senin (20/11/2023) kemarin.
Pembukaan segel tersebut didampingi langsung oleh Kejaksaan.
Baca juga:
Ayah Khvicha Kvaratskhelia “Yakin” Putranya Ingin, Di Masa Depan Bermain Untuk Real Madrid
"Sesuai data yang diterima dan BPKAD Bidang Aset, bahwa SMPN 23 ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar," ujar Ismail, kemarin.
Beliau menegaskan jika lahan yang diatasnya terbangun SMPN 23 secara sah merupakan aset milik Pemkot Makassar setelah melakukan pencocokan sertifikat di BPN Kota Makassar.
"Pihak BPN sudah menyampaikan kepada bawah sertifikat SMP 23 ini statusnya masih aktif sehingga masih bisa legalnya menjadi milik pemerintah kota Makassar," menambahkan.
Bila ada oknum yang mengklaim tanah itu, maka yang bersangkutan diminta mengajukan keberatan ke Pemkot Makassar
"Jadi jika ada oknum yang mengklaim lokasi ini, jika ada hal-hal yang tidak puas silahkan ke Pemerintah Kota Makassar dan akan kami siap terima untuk kita lakukan pembicaraan," tambahnya.
Ismail mengatakan bahwa pembukaan segel yang dilakukannya bersama APH merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi bangunan sesuai peruntukannya.
"Sekolah ini disegel dan kita buka segelnya karena masih menjadi bagian daripada milik Pemerintah Kota Makassar. Kami sudah koordinasikan dengan Bagian Hukum dan Kasi Datun sebelum kami melakukan penertiban ini dan secara legal standing SMP 23 masih sah menjadi milik Pemerintah Kota Makassar," ujarnya.
Comments (0)
There are no comments yet