JAKARTA -- Belakangan heboh mengenai rencana pemerintah untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini seiring dengan hendak dilakukan standarisasi kelas melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa saat ini fasilitas yang terdapat di masing-masing sistem kelas BPJS Kesehatan masih belum setara. Maka dari itu, perlu ada penyetaraan melalui implementasi KRIS. Pasalnya standar sistem kelas 1, 2, dan 3BPJS Kesehatan di rumah sakit tidak jelas.
"Pak Menteri (Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin) sendiri dan saya juga menyampaikan bahwa tidak ada penghapusan kelas itu. Enggak ada," tegas Ghufron, Jumat (17/5/2024).
Dia menjelaskan kelas-kelas tersebut yang akan dilakukan standarisasi. "Karena yang sekarang ini, kan, kelas 3 standarnya seperti apa enggak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 juga. Ada yang kelas 3 ada AC-nya, ada yang enggak. Mau-maunya sendiri. Ini yang harusnya memang terstandarisasi," sambungnya.
Hingga saat ini, Ghufron mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan dan pemerintah masih belum dapat menentukan bagaimana perbedaan antara KRIS dengan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, hingga skema iuran. "Itu, kan, diberi waktu untuk dievaluasi. Jadi belum bisa dijawab sekarang," tegas Ghufron.
Terkait potensi kenaikan iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, Ghufron belum dapat memastikan hal tersebut. Namun, ia menyebut bahwa kemungkinan iuran akan naik bisa terjadi.
"Ada kenaikan, boleh. Ada (kenaikan) lebih bagus, ya. Tidak [naik] juga boleh dengan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu, kan," kata Ghufron.
Baca juga:
Ini Hasil Survei Indikator Usai Putusan MK
Sementara itu terkait iuran BPJS Kesehatan yang akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan KRIS, Ghufron mengaku tidak mengetahui soal itu dan meminta masyarakat untuk menunggu akhir dari evaluasi implementasi KRIS.
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan yang akan dijadikan tunggal usai pemberlakuan KRIS disampaikan oleh Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin. Menurut Budi, pemberlakuan itu akan dilakukan secara bertahap.
"Single (tunggal) bagaimana maksudnya? Saya enggak tahu. Itu bisa ditanyakan ke Pak Menkes," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Ahmad Irsan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.
Adapun Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.
Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menkes akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan iuran. (*)
Comments (0)
There are no comments yet