JAKARTA - Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Wakil Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan, kepindahan tersebut telah diatur sesuai dengan Undang-Undang PPSK OJK.
"Jadi memang OJK harus berkedudukan ke IKN," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Selasa (31/10).
Mirza memaparkan, dalam prosesnya tentu ada tahapan-tahapan yang dilalui termasuk tertib dalam administrasi untuk membangun kantor OJK di sana. Pihak OJK juga sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dalam mempersiapkan kepindahan tersebut.
Selanjutnya, metode penyesuaian lahan akan dilakukan melalui penetapan barang milik negara yang dioperasikan oleh pihak lain atau Optimalisasi Penggunaan Lahan (OPL) untuk percepatan pembangunan.
"(Pertemuan) 11 Agustus dan 28 Agustus 2023 dengan Otoritas IKN. Ada pola penetapan lahan untuk lembaga pemerintah. Semula melalui rencana perubahan Perpres namun percepatan lahan akan dilakukan penggunaan barang milik negara dioperasikan oleh pihak lain. Ini teknis," jelasnya.
Baca juga:
Sensasi Kebas Tisu Magic, Diyakini Bikin 'Ngegas' dan Tahan Lama
Mirza menjelaskan, dalam prosesnya juga melibatkan berbagai pihak seperti Otorita IKN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian terkait seperti PUPR.
"Dasar pembangunan gedung ojk, terakhir groindbreaking proyek-proyek pemerintah di IKN," imbuhnya.
OJK juga telah menyiapkan timeline (lini masa) pembangunan gedung OJK di IKN. Rencananya, pembangunan akan dimulai pada 2024 mendatang sebagaimana lampiran program pemindahan OJK di IKN yang akan dilengkapi dengan rencana lokasi pegawai yang terkait dengan profesional OJK di IKN.
Sebagai informasi, surat dari OIKN sudah diterima oleh OJK pada tanggal 22 Mei mengenai penyampaian lokasi penetapan lahan kantor OJK di IKN yang menjadi dasar bagi OJK untuk memulai tahapan penyiapan dan pembangunan gedung OJK di IKN. (*)
Comments (0)
There are no comments yet